Pengertian Warga Negara
Warga negara diartikan sebagai orang-orang yang menjadi bagian
dari suatu penduduk yang menjadi unsur negara. Istilah warga negara lebih
sesuai dengan kedudukannya sebagaiorang merdeka dibandingkan dengan istilah
hamba atau kawula negara karena warga negara mengandung arti peserta, anggota,
atau warga dari suatu negara, yakni peserta darisuatu persekutuan yang
didirikan dengan kekuatan bersama. Untuk itu, setiap warga negara mempunyai
persamaan hak di hadapan hukum. Semua warga negara memiliki kepastian hak,
privasi, dan tanggung jawab.
A. Warga
Definisi warga Negara. Warga Negara adalah rakyat yang menetap
di suatu wilayah dan rakyat tertentu dalam hubungannya dengan Negara. Dalam
hubungan antara warga Negara dan Negara, warga negara mempunyai kewajiban-kewajiban
terhadap Negara dan sebaliknya warga Negara juga mempunyai hak-hak yang harus
diberikan dan dilindungi oleh Negara.
Dalam hubungan internasional di setiap wilayah Negara selalu ada warga Negara dan orang asing yang semuanya disebut penduduk. Setiap warga Negara adalah penduduk suatu Negara, sedangkan setiap penduduk belum tentu warga Negara, karena mungkin seorang asing. Sedangkan seorang asing hanya mempunyai hubungan selama dia bertempat tinggal di wilayah Negara tersebut.
Dalam hubungan internasional di setiap wilayah Negara selalu ada warga Negara dan orang asing yang semuanya disebut penduduk. Setiap warga Negara adalah penduduk suatu Negara, sedangkan setiap penduduk belum tentu warga Negara, karena mungkin seorang asing. Sedangkan seorang asing hanya mempunyai hubungan selama dia bertempat tinggal di wilayah Negara tersebut.
B. Negara
1.Pengertian Negara
Secara etimologis, “Negara” berasal dari bahasa asing Staat (Belanda, Jerman), atau State (Inggris). Kata Staat atau State pun berasal dari bahasa Latin, yaitu status atau statum yang berarti “menempatkan dalam keadaan berdiri, membuat berdiri, dan menempatkan”. Kata status juga diartikan sebagai tegak dan tetap. Dan Niccolo Machiavelli memperkenalkan istilah La Stato yang mengartikan Negara sebagai kekuasaan.
Beberapa pengertian Negara menurut pakar kenegaraan.
a.George Jellinek = Negara adalah organisasi kekuasaan dari sekelompok manusia yang mendiami wilayah tertentu.
Secara etimologis, “Negara” berasal dari bahasa asing Staat (Belanda, Jerman), atau State (Inggris). Kata Staat atau State pun berasal dari bahasa Latin, yaitu status atau statum yang berarti “menempatkan dalam keadaan berdiri, membuat berdiri, dan menempatkan”. Kata status juga diartikan sebagai tegak dan tetap. Dan Niccolo Machiavelli memperkenalkan istilah La Stato yang mengartikan Negara sebagai kekuasaan.
Beberapa pengertian Negara menurut pakar kenegaraan.
a.George Jellinek = Negara adalah organisasi kekuasaan dari sekelompok manusia yang mendiami wilayah tertentu.
b.G.W.F Hegel = Negara
adalah organisasi kesusilaan yang muncul sebagai sintesis dari kemerdekaan
individual dan kemerdekaan universal.
c.Logeman = Negara adalah
organisasi kemasyarakatan (ikatan kerja) yang mempunyai tujuan untuk mengatur
dan memelihara masyarakat tertentu dengan kekuasaannya.
d.Karl Marx = Negara adalah
alat kelas yang berkuasa (kaum borjuis/kapitalis) untuk menindas atau
mengeksploitasi kelas yang lain (ploretariat/buruh).
Jadi dari pengertian diatas, Negara adalah Satu kesatuan
organisasi yang didalam nya ada sekelompok manusia (rakyat), wilayah yang
permanent (tetap) dan memiliki kekuasaan yang mana di atur oleh pemerintahan
yang berdaulat serta memiliki ikatan kerja yang mempunyai tujuan untuk mengatur
dan memelihara segala instrument-instrumen yang ada didalam nya dengan
kekuasaan yang ada.
C. Bangsa
Pengertian bangsa
Bangsa adalah suatu komunitas etnik yang cirri-cirinya adalah: memiliki nama, wilayah tertentu, mitos leluhur bersama, kenangan bersama, satu atau beberapa budaya yang sama dan solidaritas tertentu. Bangsa juga merupakan doktrin etika dan filsafat, dan merupakan awal dari ideology nasionalisme.
Pengertian bangsa
Bangsa adalah suatu komunitas etnik yang cirri-cirinya adalah: memiliki nama, wilayah tertentu, mitos leluhur bersama, kenangan bersama, satu atau beberapa budaya yang sama dan solidaritas tertentu. Bangsa juga merupakan doktrin etika dan filsafat, dan merupakan awal dari ideology nasionalisme.
Berikut pendapat beberapa para ahli
tentang pengertian bangsa:
a. Ernest Renan (Perancis) = Bangsa adalah suatu nyawa, suatu akal yang terjadi dari 2 hal, yaitu rakyat yang harus hidup bersama-sama menjalankan satu riwayat, dan rakyatyang kemudian harus mempunyai kemauan atau keinginan hidup untuk menjadi satu.
a. Ernest Renan (Perancis) = Bangsa adalah suatu nyawa, suatu akal yang terjadi dari 2 hal, yaitu rakyat yang harus hidup bersama-sama menjalankan satu riwayat, dan rakyatyang kemudian harus mempunyai kemauan atau keinginan hidup untuk menjadi satu.
b. Otto Bauer (Jerman) =
Bangsa adalah kelompok manusia yag memiliki kesamaan karakter. Karakteristik
tumbuh karena adanya persamaan nasib.
c. F. Ratzel (Jerman) =
Bangsa terbetuk karena adanya hasrat bersatu. Hasrat itu timbul karena adanya
rasa kesatuan antara manusia dan tempat tinggalnya (paham geopolitik).
Jadi dari definisi diatas, bangsa
adalah suatu kelompok manusia yang memiliki karakteristik dan ciri yang sama
(nama, budaya, adat), yang bertempat tinggal di suatu wilayah yang telah
dikuasai nya atas sebuah persatuan yang timbul dari rasa nasionalisme serta
rasa solidaritas dari sekumpulan manusia tersebut serta mengakui negaranya
sebagai tanah airnya.
D.PEMBENTUKAN
NEGARA MENURUT :
JOHN LOCKE
Melalui bukunya yang berjudul “Two
treaties on civil Government”, ia menyatakan : suasana alam bebas bukan
merupakan keadaan penuh kekacauan (Chaos) karena sudah ada hukum kodrat yang
bersumber pada rasio manusia yang mengajarkan bahwa setiap orang tidak boleh
merugikan kepentingan orang lain. Untuk menghindari anarkhi maka manusia
mengadakan perjanjian membentuk negara dengan tujuan menjamin suasana hukum
individu secara alam. Perjanjian masyarakat ada 2 yaitu :
1.
Pactum Unionis : Perjanjian antar
individu yang melahirkan negara.
2.
Pactum Subjectionis : Perjanjain
anatara individu dengan penguasa yang diangkat dalam pactum unionis, yang
isinya penyerahan hak–hak alamiah.
Dalam pactum sujectionis tidak semua
hak–hak alamiah yang dimiliki manusia diserahkan kepada penguasa (raja) tetapi
ada beberapa hak pokok (asasi) yang meliputi hak hidup, hak
kemerdekaan/kebebasan, hak milik yang tetap melekat pada diri manusia dan hak tersebut
tidak dapat diserahkan kepada siapapun termasuk penguasa. Dan hak–hak tersebut
harus dilindungi dan dijamin oleh raja dalam konstitusi (UUD). Melalui teorinya
John Locke menghendaki adanya bentuk monarkhi konstituisonal, dan ia dianggap
sebagai peletak dasar teori hak asasi manusia.
Hak dan
Kewajiban Sebagai Warga Negara Indonesia
Berikut ini adalah beberapa contoh
hak dan kewajiban kita sebagai rakyat Indonesia. Setiap warga negara memiliki
hak dan kewajiban yang sama satu sama lain tanpa terkecuali. Persamaaan antara
manusia selalu dijunjung tinggi untuk menghindari berbagai kecemburuan sosial
yang dapat memicu berbagai permasalahan di kemudian hari.
Namun biasanya bagi yang memiliki banyak uang atau tajir bisa memiliki tambahan hak dan pengurangan kewajiban sebagai warga negara kesatuan republik Indonesia.
Namun biasanya bagi yang memiliki banyak uang atau tajir bisa memiliki tambahan hak dan pengurangan kewajiban sebagai warga negara kesatuan republik Indonesia.
A. Contoh
Hak Warga Negara Indonesia
1.
Setiap warga negara berhak
mendapatkan perlindungan hukum
2.
Setiap warga negara berhak atas
pekerjaan dan penghidupan yang layak
3.
Setiap warga negara memiliki kedudukan
yang sama di mata hukum dan di dalam pemerintahan
4.
Setiap warga negara bebas untuk
memilih, memeluk dan menjalankan agama dan kepercayaan masing-masing yang
dipercayai
5.
Setiap warga negara berhak
memperoleh pendidikan dan pengajaran
6.
Setiap warga negara berhak
mempertahankan wilayah negara kesatuan Indonesia atau nkri dari serangan musuh
7.
Setiap warga negara memiliki hak
sama dalam kemerdekaan berserikat, berkumpul mengeluarkan pendapat secara lisan
dan tulisan sesuai undang-undang yang berlaku
B. Contoh
Kewajiban Warga Negara Indonesia
1.
Setiap warga negara memiliki
kewajiban untuk berperan serta dalam membela, mempertahankan kedaulatan negara
indonesia dari serangan musuh
2.
Setiap warga negara wajib membayar
pajak dan retribusi yang telah ditetapkan oleh pemerintah pusat dan pemerintah
daerah (pemda)
3.
Setiap warga negara wajib mentaati
serta menjunjung tinggi dasar negara, hukum dan pemerintahan tanpa terkecuali,
serta dijalankan dengan sebaik-baiknya
4.
Setiap warga negara berkewajiban
taat, tunduk dan patuh terhadap segala hukum yang berlaku di wilayah negara
indonesia
5.
Setiap warga negara wajib turut
serta dalam pembangunan untuk membangun bangsa agar bangsa kita bisa berkembang
dan maju ke arah yang lebih baik.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar