Keadilan adalah
kondisi kebenaran ideal secara moral mengenai sesuatu hal, baik menyangkut
benda atau orang. Menurut sebagian besar, keadilan memiliki tingkat kepentingan
yang besar. John Rawls, filsuf Amerika Serikat yang dianggap salah satu filsuf
politik terkemuka abad ke-20, menyatakan bahwa "Keadilan adalah kelebihan
(virtue) pertama dari institusi sosial, sebagaimana halnya kebenaran
pada sistem pemikiran" . Tapi, menurut kebanyakan teori juga, keadilan
belum lagi tercapai: "Kita tidak hidup di dunia yang adil".
Kebanyakan orang percaya bahwa ketidakadilan harus dilawan dan dihukum, dan
banyak gerakan sosial dan politis di seluruh dunia yang berjuang menegakkan
keadilan. Tapi, banyaknya jumlah dan variasi teori keadilan memberikan
pemikiran bahwa tidak jelas apa yang dituntut dari keadilan dan realita
ketidakadilan, karena definisi apakah keadilan itu sendiri tidak jelas.
keadilan intinya adalah meletakkan segala sesuatunya pada tempatnya.
Teori Keadilan John Rawls Pemahaman
Sederhana
Di dalam
perkembangan pemikiran filsafat hukum dan teori hukum, tentu tidak lepas dari
konsep keadilan. Konsep keadilan tindak menjadi monopoli pemikiran satu orang
ahli saja. Banyak para pakar dari berbegai didiplin ilmu memberikan
jawaban apa itu keadilan. Thomas Aqunas, Aristoteles, John Rawls, R. Dowkrin,
R. Nozick dan Posner sebagian nama yang memberikan jawaban tentang konsep
keadilan.
Dari beberapa nama tersebut John
Rawls, menjadi salah satu ahli yang selalu menjadi rujukan baik ilmu filsafat,
hukum, ekonomi, dan politik di seluruh belahan dunia, tidak akan melewati teori
yang dikemukakan oleh John Rawls. Terutama melalui karyanya A Theory of
Justice, Rawls dikenal sebagai salah seorang filsuf Amerika kenamaan di
akhir abad ke-20. John Rawls dipercaya sebagai salah seorang yang memberi
pengaruh pemikiran cukup besar terhadap diskursus mengenai nilai-nilai keadilan
hingga saat ini.
Akan tetapi, pemikiran John Rawls
tidaklah mudah untuk dipahami, bahkan ketika pemikiran itu telah ditafsirkan
ulang oleh beberapa ahli, beberapa orang tetap menggap sulit untuk menangkap
konsep kedilan John Rawls. Maka, tulisan ini mencoba memberikan gambaran secara
sederhana dari pemikiran John Rawls, khususnya dalam buku A Theory of
Justice. Kehadiran penjelasan secara sederhana menjadi penting, ketika
disisi lain orang mengangap sulit untuk memahami konsep keadilan John Rawls.
Teori keadilan Rawls dapat
disimpulkan memiliki inti sebagai berikut:
1. Memaksimalkan
kemerdekaan. Pembatasan terhadap kemerdekaan ini hanya untuk kepentingan
kemerdekaan itu sendiri,
2. Kesetaraan bagi
semua orang, baik kesetaraan dalam kehidupan sosial maupun kesetaraan dalam
bentuk pemanfaatan kekayaan alam (“social goods”). Pembatasan dalam hal
ini hanya dapat dizinkan bila ada kemungkinan keuntungan yang lebih besar.
3. Kesetaraan
kesempatan untuk kejujuran, dan penghapusan terhadap ketidaksetaraan
berdasarkan kelahiran dan kekayaan.
Untuk meberikan jawaban atas
hal tersebut, Rows melahirkan 3 (tiga) pronsip kedilan, yang sering
dijadikan rujukan oleh bebera ahli yakni:
1. Prinsip Kebebasan
yang sama (equal liberty of principle)
2. Prinsip perbedaan
(differences principle)
3. Prinsip persamaan
kesempatan (equal opportunity principle)
Rawls berpendapat jika terjadi
benturan (konflik), maka: Equal liberty principle harus
diprioritaskan dari pada prinsip-prinsip yang lainnya. Dan, Equal
opportunity principle harus diprioritaskan dari pada differences
principle.
Makna Keadilan
tema : manusia dan keadilan
dalam islam keadilan adalah sesuatu yang salah satu hal yang sangat diperhatikan maknanya, dengan suatu keadilan kita dapat membela yang benar dan menghukum yang salah.
Makna-makna Keadilan
Beberapa makna keadilan, antara lain;
Pertama, adil berarti “sama”
Sama berarti tidak membedakan seseorang dengan yang lain. Persamaan yang dimaksud dalam konteks ini adalah persamaan hak. Allah SWT berfirman: “Apabila kamu memutuskan perkara di antara manusia, maka hendaklah engkau memutuskannya dengan adil...” (Surah al-Nisa'/4: 58).
Manusia memang tidak seharusnya dibeda-bedakan satu sama lain berdasarkan latar belakangnya. Kaya-papa, laki-puteri, pejabat-rakyat, dan sebagainya, harus diposisikan setara.
Kedua, adil berarti “seimbang”
Allah SWT berfirman: Wahai manusia, apakah yang memperdayakan kamu (berbuat durhaka) terhadap Tuhanmu Yang Maha Pemurah? Yang menciptakan kamu lalu menyempurnakan kejadianmu, dan mengadilkan kamu (menjadikan susunan tubuhmu seimbang). (Surah al-Infithar/82: 6-7).
Seandainya ada salah satu anggota tubuh kita berlebih atau berkurang dari kadar atau syarat yang seharusnya, pasti tidak akan terjadi keseimbangan (keadilan).
Ketiga, adil berarti “perhatian terhadap hak-hak individu dan memberikan hak-hak itu pada setiap pemiliknya”
“Adil” dalam hal ini bisa didefinisikan sebagai wadh al-syai’ fi mahallihi (menempatkan sesuatu pada tempatnya). Lawannya adalah “zalim”, yaitu wadh’ al-syai’ fi ghairi mahallihi (menempatkan sesuatu tidak pada tempatnya). “Sungguh merusak permainan catur, jika menempatkan gajah di tempat raja,” ujar pepatah. Pengertian keadilan seperti ini akan melahirkan keadilan sosial.
Keempat, adil yang dinisbatkan pada Ilahi.
Semua wujud tidak memiliki hak atas Allah SWT. Keadilan Ilahi merupakan rahmat dan kebaikan-Nya. Keadilan-Nya mengandung konsekuensi bahwa rahmat Allah SWT tidak tertahan untuk diperoleh sejauh makhluk itu dapat meraihnya.
Allah disebut qaiman bilqisth (yang menegakkan keadilan) (Surah Ali ‘Imram/3: 18). Allah SWT berfirman: Dan Tuhanmu tidak berlaku aniaya kepada hamba-hamba-Nya (Surah Fushshilat/41: 46).
Perintah Berbuat Adil
Banyak sekali ayat al-Qur’an yang memerintah kita berbuat adil. Misalnya, Allah SWT berfirman: Berlaku adillah! Karena adil itu lebih dekat kepada takwa. (Surah al-Ma-idah/5: 8).
Dijelaskan ayat ini, keadilan itu sangat dekat dengan ketakwaan. Orang yang berbuat adil berarti orang yang bertakwa. Orang yang tidak berbuat adil alias zalim berarti orang yang tidak bertakwa. Dan, hanya orang adil-lah (berarti orang yang bertakwa) yang bisa mensejahterakan masyarakatnya.
Dalam ayat lain, Allah SWT berfirman: Katakanlah, "Tuhanku memerintahkan menjalankan al-qisth (keadilan)" (Surah al-A’raf/7: 29). Sesungguhnya Allah memerintahkan berlaku adil dan berbuat ihsan (kebajikan) (Surah al-Nahl/16: 90). Sesungguhnya Allah telah menyuruh kamu menyampaikan amanat kepada yang berhak menerimanya dan (menyuruh kamu apabila menetapkan hukum diantara manusia supaya kamu menetapkan dengan adil). Sesungguhnya Allah memberi pengajaran yang sebaik-sebaiknya kepadamu. Sesungguhnya Allah adalah Maha Mendengar lagi Maha Melihat. (Surah al-Nisa/4: 58).
Wahai orang-orang yang beriman, jadilah kamu orang-orang yang benar-benar menegakkan Keadilan, menjadi saksi karena Allah, biarpun terhadap dirimu sendiri ataupun ibu bapakmu dan keluargamu. Jika ia kaya ataupun miskin, Allah lebih mengetahui keadaan keduanya, maka janganlah kamu mengikuti hawa nafsu, sehingga kamu tidak berlaku adil. Jika kamu memutar balikkan, atau engggan menjadi saksi, sesungguhnya Allah Maha Mengetahui segala apa yang kamu kerjakan. (Surah al-Nisa’/4:135).
Dan kalau ada dua golongan dari mereka yang beriman itu berperang hendaklah kamu damaikan antara keduanya! Tapi kalau yang satu melanggar perjanjian terhadap yang lain, hendaklah yang melanggar perjanjian itu kamu perangi sampai surut kembali pada perintah Allah. Kalau dia telah surut, damaikanlah antara keduanya menurut keadilan, dan hendaklah kamu berlaku adil; sesungguhnya Allah mencintai orang-orang yang berlaku adil. (Surah al-Hujurat/49: 9).
dalam islam keadilan adalah sesuatu yang salah satu hal yang sangat diperhatikan maknanya, dengan suatu keadilan kita dapat membela yang benar dan menghukum yang salah.
Makna-makna Keadilan
Beberapa makna keadilan, antara lain;
Pertama, adil berarti “sama”
Sama berarti tidak membedakan seseorang dengan yang lain. Persamaan yang dimaksud dalam konteks ini adalah persamaan hak. Allah SWT berfirman: “Apabila kamu memutuskan perkara di antara manusia, maka hendaklah engkau memutuskannya dengan adil...” (Surah al-Nisa'/4: 58).
Manusia memang tidak seharusnya dibeda-bedakan satu sama lain berdasarkan latar belakangnya. Kaya-papa, laki-puteri, pejabat-rakyat, dan sebagainya, harus diposisikan setara.
Kedua, adil berarti “seimbang”
Allah SWT berfirman: Wahai manusia, apakah yang memperdayakan kamu (berbuat durhaka) terhadap Tuhanmu Yang Maha Pemurah? Yang menciptakan kamu lalu menyempurnakan kejadianmu, dan mengadilkan kamu (menjadikan susunan tubuhmu seimbang). (Surah al-Infithar/82: 6-7).
Seandainya ada salah satu anggota tubuh kita berlebih atau berkurang dari kadar atau syarat yang seharusnya, pasti tidak akan terjadi keseimbangan (keadilan).
Ketiga, adil berarti “perhatian terhadap hak-hak individu dan memberikan hak-hak itu pada setiap pemiliknya”
“Adil” dalam hal ini bisa didefinisikan sebagai wadh al-syai’ fi mahallihi (menempatkan sesuatu pada tempatnya). Lawannya adalah “zalim”, yaitu wadh’ al-syai’ fi ghairi mahallihi (menempatkan sesuatu tidak pada tempatnya). “Sungguh merusak permainan catur, jika menempatkan gajah di tempat raja,” ujar pepatah. Pengertian keadilan seperti ini akan melahirkan keadilan sosial.
Keempat, adil yang dinisbatkan pada Ilahi.
Semua wujud tidak memiliki hak atas Allah SWT. Keadilan Ilahi merupakan rahmat dan kebaikan-Nya. Keadilan-Nya mengandung konsekuensi bahwa rahmat Allah SWT tidak tertahan untuk diperoleh sejauh makhluk itu dapat meraihnya.
Allah disebut qaiman bilqisth (yang menegakkan keadilan) (Surah Ali ‘Imram/3: 18). Allah SWT berfirman: Dan Tuhanmu tidak berlaku aniaya kepada hamba-hamba-Nya (Surah Fushshilat/41: 46).
Perintah Berbuat Adil
Banyak sekali ayat al-Qur’an yang memerintah kita berbuat adil. Misalnya, Allah SWT berfirman: Berlaku adillah! Karena adil itu lebih dekat kepada takwa. (Surah al-Ma-idah/5: 8).
Dijelaskan ayat ini, keadilan itu sangat dekat dengan ketakwaan. Orang yang berbuat adil berarti orang yang bertakwa. Orang yang tidak berbuat adil alias zalim berarti orang yang tidak bertakwa. Dan, hanya orang adil-lah (berarti orang yang bertakwa) yang bisa mensejahterakan masyarakatnya.
Dalam ayat lain, Allah SWT berfirman: Katakanlah, "Tuhanku memerintahkan menjalankan al-qisth (keadilan)" (Surah al-A’raf/7: 29). Sesungguhnya Allah memerintahkan berlaku adil dan berbuat ihsan (kebajikan) (Surah al-Nahl/16: 90). Sesungguhnya Allah telah menyuruh kamu menyampaikan amanat kepada yang berhak menerimanya dan (menyuruh kamu apabila menetapkan hukum diantara manusia supaya kamu menetapkan dengan adil). Sesungguhnya Allah memberi pengajaran yang sebaik-sebaiknya kepadamu. Sesungguhnya Allah adalah Maha Mendengar lagi Maha Melihat. (Surah al-Nisa/4: 58).
Wahai orang-orang yang beriman, jadilah kamu orang-orang yang benar-benar menegakkan Keadilan, menjadi saksi karena Allah, biarpun terhadap dirimu sendiri ataupun ibu bapakmu dan keluargamu. Jika ia kaya ataupun miskin, Allah lebih mengetahui keadaan keduanya, maka janganlah kamu mengikuti hawa nafsu, sehingga kamu tidak berlaku adil. Jika kamu memutar balikkan, atau engggan menjadi saksi, sesungguhnya Allah Maha Mengetahui segala apa yang kamu kerjakan. (Surah al-Nisa’/4:135).
Dan kalau ada dua golongan dari mereka yang beriman itu berperang hendaklah kamu damaikan antara keduanya! Tapi kalau yang satu melanggar perjanjian terhadap yang lain, hendaklah yang melanggar perjanjian itu kamu perangi sampai surut kembali pada perintah Allah. Kalau dia telah surut, damaikanlah antara keduanya menurut keadilan, dan hendaklah kamu berlaku adil; sesungguhnya Allah mencintai orang-orang yang berlaku adil. (Surah al-Hujurat/49: 9).
Tidak ada komentar:
Posting Komentar